Surat Kejari juga diperkuat surat perintah Penyidikan Kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian izin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana kewajiban PT Sentul City Tbk untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 119,2 hektare tidak pernah ada.
Lebih lanjut, Jefri menambahkan, kuat dugaan PT Sentul City Tbk tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum berupa tanah makam sebagaimana telah diatur sebelumnya. Jika dihitung, kewajiban menyediakan lahan untuk pemakaman seluas sekira 119 hektare dengan nominal sangat besar.
"Patut diduga PT Sentul City Tbk sudah melakukan manipulasi data negara, di mana tanah fasum untuk makam tidak pernah diserahkan kepada Pemkab Bogor," tegasnya.
Menurut Jeffri, KPK harus berani melakukan verifikasi mengenai penyediaan lahan pemakaman untuk perumahan oleh PT Sentul City Tbk dan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. "KPK wajib mengambil alih kasus ini, karena diduga kasus ini sudah dipetieskan oleh lembaga penegak hukum lain," tandas Jeffri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.