SOLO - Silir, nama itu tak asing bagi masyarakat Kota Solo. Dahulu, Silir yang terletak di daerah Pasar Kliwon, Solo, merupakan lokalisasi terbesar di kota yang pernah dipimpin Presiden Jokowi tersebut. Namun, kini daerah seluas 2 hektare tersebut disulap menjadi pasar yang menjual barang bekas, seperti barang elektronik, sparepart kendaraan, serta ponsel.
Ketua Ikatan Alat Motor Mangunggal, Pasar Klitikan Notoharjo, Bibit Santoso mengatakan, di lokasi itu terdapat 1.140 pedagang. Jumlah tersebut masih ditambah lagi dengan 500 pedagang yang menggelar dagangannya menempel dengan kios-kios resmi.
"Di sini terdapat 1140 pedagang yang menempati kios. Jumlah tersebut ditambah 500 pedagang yang nempel dekat kios, sedangkan luas lahan mencapai 2 hektare," ujar Bibit Santoso saat ditemui Okezone, di Pasar Klitikan Notoharjo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa 16 Februari 2016.
Menurut Bibit, awalnya saat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di bawah kepemimpinan Jokowi memiliki program memindahkan para pedagang Klitikan dari lokasi lamanya di kawasan Banjarsari, Solo, ke bekas lokalisasi yang ditutup, para pedagang sempat keberatan.
Pasalnya, selain akses menuju lokasi itu sulit dijangkau, penolakan itu juga dikarenakan tempat tersebut bekas lokalisasi. Jadi, mereka nmenganggap tempat tersebut kurang baik untuk mengais rezeki.
"Selain akses sulit dan bekas lokalisasi, penolakan itu pun didasari karena lokasi tempat mereka berjualan dekat pasar ayam. Otomatis bau kotoran ayam mengganggu kami," ucapnya.
Namun, karena kepiawaian Presiden Jokowi bernegosiasi dengan para pedagang, begitu lokalisasi Silir ditutup, pada 2004 Pasar Klitikan Notoharjo resmi beroperasional.
Menurut Bibit, Pasar Klitikan Notoharjo berlantai dua ini terbagi atas tiga blok. Blok pertama ada di lantai bawah khusus para pedagang yang menjual elektronik. Di bagian atas blok tersebut khusus menjual barang-barang bekas.
Blok kedua khusus untuk tempat berjualan sepatu hingga peralatan mobil. Sementara itu, di blok ketiga khusus untuk menjual peralatan mobil.
"Status kios SHP (surat hak pakai). Setiap tiga tahun sekali diperpanjang dan tidak dikenakan sewa sama sekali. Hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp30 ribu," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.