KUPANG - Tanpa aksi protes dan perlawanan, Pemerintah Kota Kupang berhasil menutup lokalisasi Karang Dempel di Kelurahan Tenau, Kecamatan Alak. Sudah 40 tahun lokalisasi yang berada di kawasan 18 ribu meter per segi dengan sejumlah bangunan bak kos-kosan itu berdiri.
Penutupan dilakukan pemerintah dibantu aparat kepolisian dan TNI dengan memasang papan besar berisikan petikan SK Wali Kota Kupang.
"Ya saya hanya bisa pasrah. Kalau kebijakannya demikian maka saya tak bisa melawan," tutur seorang penghuni lokasi, Selasa (1/1/2019).
Wanita berusia 28 tahun yang enggan menyebut namanya itu mengaku akan mengikuti seluruh keputusan pemerintah meskipun dia masih sangat berharap akan ada pembatalan atas kebijakan penutupan.
Foto pekerja malam di Karang Dampel, diambil sebelum penutupan dilakukan. (Foto: Adi/Okezone)
"Bagaimanalah, anak saya sedang bersekolah dan saya membiayainya dari hasil pekerjaan ini," kata perempuan yang berasal dari Pulau Jawa dan mengaku sudah menghuni lokasi itu sejak 3 tahun silam. Jika pada akhirnya harus dipulangkan, dia akan manut.
(Baca juga: "Tak Ada Satu Manusia pun yang Ingin Digauli Banyak Lelaki")
"Namun saya agak bingung juga kalau kembali ke kampung halaman dan apa yang akan saya kerjakan di sana (kampung) untuk terus membiayai anak saya bersekolah," katanya dengan nada tanya.
Senada dengan wanita itu, penghuni lainnya sebut saja Cempaka berkeinginan memulai hidup baru dan berusaha keluar dari 'dunia malam'. Meskipun demikian lanjut dia, perlu bantuan modal dan keterampilan untuk bisa mandiri. "Ya kalau kami didampingi dan diberi modal usaha saya berani dan bertekad keluar dari pekerjaan saya ini," katanya. "Kami hanya menanti saja langkah lanjutan pemerintah setelah penutupan ini," kata warga Surabaya itu.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral mengatakan, kebijakan pemerintah menutup praktik penjualan seks di lokasi itu sudah melalui banyak kajian serta melalui sejumlah prosedur. Menurut dia, penutupan lokalisasi atas perintah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI. "Hari ini kami nyatakan tutup lokasi ini dan pada Februari mendatang dideklarasikan lagi beraih prostitusi sekaligus pemulangan para penghuni ke kampung halamannya," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah secara nasional sudah punya komitmen untuk menghapus seluruh lokalisasi dan transaksi seks di negara yang berazas Pancasila ini. Secara nasional lanjut dia, masih tersisa 167 tempat transaksi seks di Indonesia. Dari jumlah ini, masih tersisa 14 lokalisasi di Kota Kupang, termasuk Karang Dempel. Karena itulah komitmen Pemerintah Kota Kupang sangat jelas bahwa 2019 daerah ini harus bebas prostitusi.
Pasca-penutupan ini, pemerintah akan langsung melakukan operasi penertiban di sejumlah lokasi yang berpotensi dijadikan tempat transaksi seks. Misalnya di sejumlah hotel kelas melati, tempat pijat tradisional (pitrad), salon dan sejumlah bar dan pub serta karaoke.