"Ini sudah sesuai prosedur dan berdasar pada Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 39 tentang Penertiban Tempat Prostitusi. Jadi dipastikan akan dihapus semua praktik ini," katanya.
"Aspek lain seperti ekonomi dan lainnya bisa kita perbaiki namun aspek moral tak akan bisa dan tak boleh dirusak," sambung Felisberto. Dia pun berjanji, pemerintah akan memfasilitasi kepulangan para pekerja seks yang berasal dari luar NTT.

Lokalisasi Karang Dempel sudah berdiri sejak 1978. Saat itu lokasinya masih sangat sepi dan jauh dari permukiman warga. Dalam perjalananannya, daerah itu sudah berubah menjadi perkampungan padat penduduk.
Bahkan saat ini lokasi itu menjadi salah satu sentra perdagangan dan bisnis Kota Kupang. Pada lahan seluas 18 ribu meter per segi terdapat empat pemondokan yang dijadikan sebagai tempat transaksi seks. Di empat pemondokan itulah tinggal 145 wanita yang siap melayani nafsu syahwat laki-laki hidung belang.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.