Sementara, Ngajib mengaku, untuk korban praktik tersebut, dalam hal ini para PSK yang sempat bekerja di Saritem, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung punya peranan dalam rehabilitasi.
"Jika berhubungan dengan pelanggaran pidana, maka kita akan tindak tegas. Dalam hal ini mucikari. Karena dalam undang-undang, dan KUHP para PSK itu kategorinya korban," ujarnya.
Oleh karenanya, Ngajib menegaskan, untuk tindak lanjut masalah prostitusi Saritem, harus ada keterpaduan antara semua instansi dan masyarakat. Dengan demikian, apa yang ada di Saritem (praktik prostitusi) bisa bersih.
"Kalau hanya penegakan hukum tidak akan selesaikan masalah. Harus ada keterpaduan antara instansi," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)