"Sebenarnya penertiban Kalijodo itu merupakan upaya kami mengamankan aset negara. Karena kawasan itu berdiri di atas lahan milik negara," kata Basuki.
Kawasan Kalijodo merupakan lahan milik negara yang pemakaiannya seharusnya digunakan untuk area penghijauan, sehingga keberadaan warga yang tinggal di sana harus ditertibkan dan ditata ulang.
"Jadi, namanya bukan penggusuran, tetapi penertiban. Penggusuran itu kalau warga yang menempati lahan miliknya lalu diusir. Kalau Kalijodo itu kan warga menduduki lahan hijau milik negara, makanya kami tertibkan," katanya.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, menempati lahan milik negara, apalagi area jalur hijau di kawasan Kalijodo, termasuk melanggar undang-undang. "Kalau mau lihat undang-undang, warga yang bermukim di kawasan Kalijodo itu sebenarnya sudah melanggar. Karena Kalijodo merupakan salah satu jalur hijau di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.
(Muhammad Saifullah )