Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Vonis Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2016 |11:15 WIB
MA Vonis Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara
foto: dok Okezone
A
A
A

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal dari laporan orangtua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.

Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS.

Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement