Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktik LGBT di Aceh Bisa Dihukum 100 Kali Cambuk

Salman Mardira , Jurnalis-Sabtu, 27 Februari 2016 |10:11 WIB
Praktik LGBT di Aceh Bisa Dihukum 100 Kali Cambuk
Hukum Cambuk (foto: Salman Madira/Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH – Sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam, Aceh melarang keras Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Jika kedapatan melakukan praktik hubungan badan sesama jenis seperti lesbian dan gay di Aceh, bisa dihukum 100 kali cambuk.

Hukuman ini tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Dalam regulasi syariat Islam itu, praktik gay atau homo disebut dengan liwath alias hubungan badan laki-laki dengan laki-laki, sedangkan praktik lesbian disebut dengan musahaqah.

“Ada dua pasal yang mengatur liwath dan musahaqah atau lesbian ini,” kata kata Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil kepada Okezone, Sabtu (27/2/2016).

Sanksi untuk jarimah (pidana) liwath dan musahaqah itu tertera dalam Pasal 63 dan 64, yakni setiap orang yang melakukannya diancam dengan hukuman 100 kali cambuk, atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara maksimal 100 bulan.

Jika liwath dan musahaqah dilakukan secara berulang, ancamannya selain 100 kali cambuk, dapat ditambah dengan denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement