Kalau hubungan liwath atau musahaqah dilakukan dengan anak di bawah umur, ancamannya bisa ditambah lebih berat lagi yakni dua kali lipat.
“Hukuman orang yang melakukan gay, lesbian itu sama dengan orang yang melakukan zina,” ujar Munawar.
Menurutnya hubungan badan dengan sesama jenis adalah perbuatan sangat dibenci dalam Islam, sehingga dalam syariat Islam sanksi bagi praktik gay dan lesbian sangat tegas.
“Supaya manusia menjauhi perbuatan itu,” sebutnya.
(Fiddy Anggriawan )