Sementara, Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Infrastuktur pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten Bekasi, Evi Mutia mengakui apabila penyebab genangan di jalan tersebut karena saluran air atau drainase tertutup oleh bangunan di sekitar.
"Genangan itu akibat saluran air tertutup bangunan sehingga air tak bisa mengalir dengan baik dampak bangunan di sekitar yang menutupi saluran," kata Evi.
Menurut dia, jalan itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, karena statusnya jalan negara. Namun, hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, pemilik bangunan diminta tak menutup saluran.
"Kami minta pemilik bangunan untuk membongkar bangunan yang menutup saluran," ujar Evi.
(Angkasa Yudhistira)