"Bila diingat usianya yang masih muda sekitar 25-an, dia akan bebas pada umur 35-an. Menurut saya jika Agus benar-benar mengajukan banding itu suatu kesalahan besar," paparnya.
Majelis hakim memvonis Agus hukuman 10 tahun penjara karena dinilai bersalah membantu pembunuhan berencana, berupa membantu mengubur jenazah Angeline setelah diminta oleh majikannya Margriet.
Agus juga dianggap menyembunyikan peristiwa pembunuhan terhadap Angeline, sampai akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.