YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DI Yogyakarta) mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menutup lokasi prostitusi terselubung di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Yogyakarta.
Penutupan lokalisasi yang dipergunakan sebagai tempat tinggal dan bisnis penginapan tersebut berada di bawah wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemkot yang memiliki wilayah. Sehingga, penataan itu menjadi kewenangan Pemkot Yogya.
"Kewenangan kan di Kota, nanti dikira merebut wilayah kewenangan," kata Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X kepada wartawan, usai Musrenbag DIY 2017 di Hotel Ambarukmo Yogyakarta, Senin (7/3/2016).
Pemprov, kata Sultan, akan menunggu koordinasi dengan Pemkot Yogya dalam melakukan penertiban. Saat ini, Sultan masih menunggu langkah apa yang akan akan dilakukan Pemkot Yogyakarta.
"Saya kan tidak mungkin memberikan instruksi tanpa koordinasi, tergantung Kota, maunya bagaimana," kata Raja Kraton Yogyakarta ini.
Sebagaimana diketahui, lokalisasi Sarkem menjadi target penertiban yang akan dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Tahun 2016 ini, menjadi target penutupan, tapi sedang digali dampak yang akan terjadi di lapangan.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.