Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi UPS, Alex Usman Divonis Enam Tahun Penjara

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2016 |18:32 WIB
Korupsi UPS, Alex Usman Divonis Enam Tahun Penjara
Alex Usman (foto: Bayu/Okezone)
A
A
A

Sutardjo menyebut yang memberatkan Alex Usman dalam mendapatkan vonis yaitu telah memboroskan negara dan tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan menurut JPU yaitu memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tegas Sutardjo.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen kala itu, Alex dinilai terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjady, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri.

Selain itu juga dengan pihak pemodal dan koordinator pencari perusahaan Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astutui, Fahmi Zulfikar Hasibuan (anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta) dan HM Firmansyah (Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 81,433 miliar.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement