Kemudian, kendala kedua ialah tambahan pemeriksaan keterangan saksi ahli. Saat penyidik berusaha merampungkan berkas itu, tiba-tiba saja server komputer terhenti. Alhasil, tak ada yang bisa dilakukan selain menunggu server itu kembali normal.
"Ada keterangan ahli yang dibutuhkan yakni tambahan pemeriksaan berdasarkan petunjuk JPU seperti keterangan ahli. Tapi, cyber ada kendala teknis yakni server-nya down. Jadi, kita menunggu perbaikan dan baru bisa normal hari ini. Karena, berkas minggu ini ada kekurangan teknis, jadi kita rencakan awal minggu depan," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi, Waluyo, membenarkan jika berkas perkara Jessica seharusnya dilimpahkan hari ini.
"Sesuai ketentuan setelah menerima berkas dari JPU, penyidik selama 14 hari mengembalikan lagi ke sini. Seharusnya di tanggal 14, sesuai aturan begitu. Namun sampai saat ini belum diterima," timpal Waluyo.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.