Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TOP NEWS: Bupati Ogan Ilir Nyabu, Dunia Birokrat Tercoreng

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2016 |07:18 WIB
TOP NEWS: Bupati Ogan Ilir <i>Nyabu</i>, Dunia Birokrat Tercoreng
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Sebulan Berkuasa, Bupati Ogan Ilir Jadi Tersangka

BNN resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi (AWN) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Diketahui, penetapannya sebagai tersangka ketika baru sebulan menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Ogan Ilir atau pasca-dilantik 17 Februari 2016.

Sebelum divonis positif narkoba, pria kelahiran Palembang, 22 November 1988 itu dites urine, rambut, sama darah. Polisi pun telah mengantongi setidaknya lima barang bukti yang menguatkan Nofiandi layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah mengumpulkan paling tidak lima barang bukti. Keterangan saksi juga merupakan salah satu bukti penting yang kita dapat," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Arman Deparia, di Gedung BNN, Jakarta. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nofiandi tidak langsung ditahan melainkan menjalani rehabilitasi. BNN pun memboyongnya ke pusat rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat untuk melakukan perawatan selama enam bulan.

Dikabarkan bahwa Nofiandi menjadi pecandu narkoba sejak mahasiswa. Di mana dirinya berkuliah di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan mengambil jurusan psikologi.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1a), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Bupati Ogan Ilir Minta Maaf ke Masyarakat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi menyadari perbuatan buruknya lantaran mengonsumsi sabu. Pasangan Wakil Bupati Ogan Ilir M Pandji Ilyas itu pun meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir.

"Minta maaf kepada warga, seluruh masyarakat Ogan Ilir," kata Nofiandi di Gedung BNN Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement