JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang ketiga praperadilan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Sidang kali ini berisi agenda pembuktian, mendengarkan keterangan ahli, saksi dan menunjukkan alat bukti.
Praperadilan ini dilayangkan oleh LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah siapkan 44 dokumen sebagai bukti pokok perkara Sumber Waras. Bahkan 44 dokumen itu sebenarnya sudah saya pilah dan saya kurangi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Sementara itu untuk ahli, MAKI sendiri menghadirkan tiga orang dan satu saksi fakta dari pelapor perkara. "Saksi itu ada tiga ahli satu saksi fakta yakni Pak Amir Hamzah selaku pelapor perkara. Dia yang melapor perkara di KPK, saya hanya menunggangi saja," kata Boyamin.
Sebelumnya, dari pihak MAKI akan menghadirkan tiga saksi ahli dari pejabat berwenang yang diatur dalam Pasal 82 KUHAP. Namun, mereka sepertinya tidak akan datang pada sidang kali ini.
"Jadi kami sudah surati sejak hari Jumat 18 Maret 2016, kepada pimpinan dewan sepertinya tidak ada respon, Pak Ahok sebagai Gubernur DKI juga tidak ada konfirmasi, begitu juga pimpinan BPK tidak konfirmasi. Saksi pejabat yang berwenang, surati sejak Jumat, belum ada konfirmasi.
Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras ini semula akan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.