JAKARTA - Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah kesimpulan dan bukti hasil dari sidang praperadilan kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Menurut Boyamin, dalam penyerahan berkas kesimpulan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, masih ada sejumlah proses pengadaan lahan yang belum terselesaikan administrasinya sehingga hal tersebut harus dirampungkan oleh pihak terkait.
"Proses pengadaan lahan belum lengkap administrasi dan teknisnya, sehingga belum boleh dibayar," ujar Boyamin ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Sejumlah administrasi yang belum dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut antara lain pajak terhitung PBB sejak tahun 1994 yang belum dibayar oleh Rumah Sakit Sumber Waras, dan juga pembayaran sejumlah uang untuk permohonan pelepasan belum dibayar.
"Dengan tidak adanya uang untuk permohonan dari APBD berikutnya, maka lahan tidak akan dimiliki oleh DKI alias menjadi tanah tidak bertuan," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )