JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan dugaan korupsi lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang dilayangkan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, agenda praperadilan yang digelar pada hari ini berupa penyerahan kesimpulan dipimpin oleh hakim tunggal Tursina Aftianty.
"Agenda hari kesimpulan, kalau untuk putusannya itu hari Rabu lusa," ujar Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Disisi lain, Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kasus dugaan korupsi lahan RS Sumber Waras diduga dilakukan sejak proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.
"Bahwa perkara lahan RS Sumber Waras dapat diindikasikan penyimpangan atau korupsi sejak perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban," seru Boyamin ditemui usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.