Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Isi Surat Peringatan Penggusuran Warga Pasar Ikan

Fadhly Fauzy , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2016 |13:46 WIB
Begini Isi Surat Peringatan Penggusuran Warga Pasar Ikan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga Pasar Ikan dalam rangka melaksanakan Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan, dan Sunda Kelapa Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Rustam Effendi dan mendapat tebusan dari Gubernur DKI Jakarta, Panglima Daerah Militer Jaya, dan Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara itu dilayangkan pada hari ini.

Adapun isi surat pemberitahuan tersebut yaitu:

1. Agar pemilik bangunan, pemilik usaha, dan para penghuni untuk segerang mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang berada di kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan, dan Sunda Kelapa. Yang terletak di RT 001, RT 002, RT 11, RT 12, RW 04 Pasar Ikan, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara dalam waktu 7x24 Jam terhitung sejak tanggal Surat Peringatan ke-1 ini.

2. Apabila saudara tidak melaksanakan pengosongan atau pembongkaran bangunan tersebut, maka Tim Penertiban Terpadu dari unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan pertiban dan segala resiko yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab saudara.

3. Kepada para pemilik bangunan, pemilik tempat usaha, penghuni dan pekerja dapat memperoleh informasi di Posko Terpadu Kecamatan Penjaringan yang berlokasi di Halaman Parkir Menara Miring Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, yang berkaitan dengan pendaftaran dalam hal sebagai berikut :

A. Proses relokasi rumah susun sesuai dengan kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

B. Proses bagi warga yang ingin pulang ke daerah asal.

C. Proses warga yang memiliki anak usia sekolah untuk pindah sesuai dengan tempat yang baru.

D. Proses relokasi pedagang yang telah disiapkan PD Pasar Jaya.

4. Demikian Surat Peringatan Ke-1 ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement