JAKARTA - Sepasang suami istri Fandy Setiawan (27) dan Dewi Purnamasari (26) diringkus Subdit Jataranras Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2016) sekira pukul 06.00 WIB lantaran memeras seorang pria bernama ADP dengan jumlah mencapai Rp79 Juta.
Aksi penipuan itu dimulai saat sang istri berkenalan dengan ADP. Perkenalan yang dimulai dari sosial media itu terus berlanjut hingga mereka pacaran.
"Setelah pacaran, pelaku mengajak korban untuk mengubah pin atm sesuai tanggal jadian," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Setelah menukar pinnya, kartu ATM korban menjadi tidak berfungsi.
Sadar atas hal tersebut, korban berniat untuk memblokir ATM-nya. Namun hal itu dicegah oleh Dewi yang mengatakan bahwa dirinya memiliki kenalan dengan seorang anggota polisi Polda Metro Jaya.
"Uang korban sebanyak Rp79 juta habis diambil pelaku untuk dibelikan handphone, jam tangan, dan emas," kata Krishna.
Kedua pelaku dibekuk di Kompleks pertokoan Surapati Score Blok 9 Jalan Mustofa No 39 Pasir Layung, Cibenying Kidul, Bandung, Jawa Barat.