Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Markos dijelaskan, keberadaan orang asing di pulau terluar Aceh seperti Kabupaten Simeulue karena memiliki potensi wisata, demikian juga kabupaten lain yang memiliki nilai jual strategis yang membuat orang asing datang berkunjung.
Dia mengakui aktivitas orang asing setiap hari tidak sepi di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, akan tetapi dengan kehadiran mereka tidak harus diasumsikan negatif, bila berwisata dan membantu pengembangan ekonomi pasti diterima.
Terlebih lagi di tengah era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah pusat telah membuka cran dan memberi kemudahan akses kunjungan wisatawan masuk, namun kondisi itu juga tetap disesuaikan menurut Undang-Undang keimigrasian.
"Yang harus kita antisipasi adalah kegiatan menyimpang dari Undang-Undang Keimigrasian, karena itu kita berharap tim pora ini terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dan tim pora kita targetkan terbentuk dan lengkap menjangkau semua seluruh kawasan,"katanya menambahkan.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.