Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sisa Dana Hibah Pilbup Mojokerto Sebesar Rp8,5 Miliar Belum Dikembalikan

Zen Arivin , Jurnalis-Jum'at, 01 April 2016 |21:20 WIB
Sisa Dana Hibah Pilbup Mojokerto Sebesar Rp8,5 Miliar Belum Dikembalikan
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bakesbangpol Mojokerto, Nanang Soebagiyo mengaku, belum mendapatkan laporan dari KPU Kabupaten Mojokerto perihal sisa penggunaan dana Rp30 miliar yang dihibahkan Pemkab Mojokerto untuk kebutuhan Pilbup tahun 2015 lalu.

"Belum ada laporan kepada kami, baik lisan maupun tertulis dari KPU," ujarnya.

Biasanya, lanjut Nanang, dalam pengembalian sisa anggaran, lembaga penerima seharusnya mengirimkan surat kepada Bupati Mojokerto. "Dari itulah kemudian pak bupati mengeluarkan disposisi kepada kami dan BPKA, baru kami tindak lanjuti. Namun untuk kali ini belum ada konfirmasi apapun dari KPU," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhan Nafiq diperiksa jajaran Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis 31 Maret 2016. Pemeriksaan tersebut dilakukan, setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat, adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp30 miliar untuk kegiatan Pilbup tahun 2015 lalu.

Hingga kini, sisa anggaran sebesar Rp8,5 miliar belum dikembalikan ke ke kas daerah. Padahal, dana tersebut seharusnya dikembalikan satu bulan pascaPilbup selesai dilaksanakan.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement