MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengaku belum menerima sisa dana hibah pemilihan bupati (Pilbup) Mojokerto tahun 2015 yang dikucurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Diduga, sisa anggaran tersebut masih ngendon di rekening KPU.
Belum dikembalikannya sisa dana hibah Pilbup Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang diberikan ke KPU Kabupaten Mojokerto, turut dibenarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Mojokerto. Hingga saat ini, BPKA belum menerima pengembalian sisa anggaran sebesar Rp8,5 miliar itu.
"Hingga tutup buku kemarin, tanggal 31 Maret, kami belum menerima laporan adanya transfer," ujar Kepala BPKA Kabupaten Mojokerto, Mike Juliastuti, Jumat (1/4/2016).
Mike menambahkan, pihaknya juga belum menerima informasi dari KPU Kabupaten Mojokerto, perihal pengembalian sisa dana tersebut. Kendati begitu, Mike tak menampik jika persoalan administrasi merupakan kewenangan Bakesbangpol Pemkab Mojokerto.
"Ini tadi saya cek belum ada masuk. Laporan juga belum ada, tapi kalau kewenangan laporan itu di Bakesbangpol," tambahnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bakesbangpol Mojokerto, Nanang Soebagiyo mengaku, belum mendapatkan laporan dari KPU Kabupaten Mojokerto perihal sisa penggunaan dana Rp30 miliar yang dihibahkan Pemkab Mojokerto untuk kebutuhan Pilbup tahun 2015 lalu.
"Belum ada laporan kepada kami, baik lisan maupun tertulis dari KPU," ujarnya.
Biasanya, lanjut Nanang, dalam pengembalian sisa anggaran, lembaga penerima seharusnya mengirimkan surat kepada Bupati Mojokerto. "Dari itulah kemudian pak bupati mengeluarkan disposisi kepada kami dan BPKA, baru kami tindak lanjuti. Namun untuk kali ini belum ada konfirmasi apapun dari KPU," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhan Nafiq diperiksa jajaran Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis 31 Maret 2016. Pemeriksaan tersebut dilakukan, setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat, adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp30 miliar untuk kegiatan Pilbup tahun 2015 lalu.
Hingga kini, sisa anggaran sebesar Rp8,5 miliar belum dikembalikan ke ke kas daerah. Padahal, dana tersebut seharusnya dikembalikan satu bulan pascaPilbup selesai dilaksanakan.
(Fransiskus Dasa Saputra)