Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri: Bareskrim Akan Usut Majalah Charlie Heboh

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 04 April 2016 |18:19 WIB
  Kapolri: Bareskrim Akan Usut Majalah Charlie Heboh
Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Beredarnya majalah Charlie Heboh membuat umat Islam marah. Majalah yang sampul depannya menggambarkan pria berjanggut dan sedang menyetubuhi anak di bawah umur dan berkata bahwa ia berbuat seperti itu karena menjalankan sunnah nabi, memantik kemarahan umat Islam.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut kepolisian akan mengusut munculnya majalah Charlie Heboh itu yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Ya nanti kita usut. ‎Di Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) pasti sudah (ada infonya)," ujar Badrodim Haiti di Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (4/4/2016).

(Baca juga: Pembuat Majalah Chalie Heboh Harus Ditangkap)

Seperti diketahui, majalah Majalah Charlie Heboh sudah lebih dulu eksis dan menggemparkan dunia maya. Melalui akun Facebook Charlie Heboh dengan alamat www.facebook.com/charlieheboh/, majalah daring ini membuat banyak netizen murka dan mengutuk keberadaannya.

Di edisi cetak, sampul majalah Charlie Heboh berlatar putih dan kuning. Tampak pria berjanggut dan bergamis putih sedang menyetubuhi anak kecil dengan tas sekolah dan boneka di sampingnya.

Dalam cover majalah itu, sang pria berjanggut berkelakar bahwa ia hanya ingin menjalankan sunah. "Ana Cuma menjalankan sunnah nabi". Sedangkan anak kecil yang disetubuhi berteriak bahwa ia hanya ingin sekolah. "Saya masih ingin sekolah".

Di samping adegan tak senonoh itu, terdapat juga tulisan besar berwarna hitam yang bertuliskan: "Sunnah... Sunnah... Sunnah...".

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement