Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Keperawanan Anak, Ibu Kandung Dipenjara 22 Tahun

Silviana Dharma , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |06:03 WIB
Jual Keperawanan Anak, Ibu Kandung Dipenjara 22 Tahun
Ibu kandung yang jual keperawanan putrinya (kiri). (Foto: Mirror)
A
A
A

BOGOTA – Tega jual keperawanan anak seharga Rp1,29 juta, seorang ibu kandung di Bogota dipenjara 22 tahun. Pengadilan Kolombia memutuskan demikian, karena Margarita de Jesus Zapata tidak hanya menjerumuskan putrinya yang berusia 12 tahun ke dunia prostitusi, juga telah memaksa dia aborsi.

Tidak cukup merusak masa depan satu putrinya, ia berusaha mengeruk keuntungan juga dari putrinya yang lain, yang berumur 13 tahun. Lantaran takut dan tidak ingin bernasib sama dengan adiknya, remaja itu segera melaporkan ibunya sendiri ke polisi.

“Tragis memang, mengetahui hal seperti ini dilakukan sendiri oleh ibu kandung mereka. Dia menghubungi pria-pria berduit yang bejat untuk tidur dengan anak di bawah umur,” kata Kepala Polisi Bogota Carlos Melendez, seperti dikutip dari Mirror, Rabu (6/4/2016).

Kejadian ini terkuak pada 2013, semua putrinya hadir dan memberi kesaksian yang memberatkan bagi Zapata. Salah satu putrinya yang berusia 17 tahun mengaku muak dengan sikap ibunya, yang dirasa sudah keterlaluan. Ia menjual semua putrinya kepada pria hidung belang bahkan sejak mereka masih berusia 12 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement