6. Irjen Pol Syahrul Mama
7. Purnawirawan Komjen Polisi Imam Soedjarwo
8. Lambock staf khusus menkopolhukam
9. Komjen Pol Dwi Prayitno
Perlu diketahui, Kompolnas seperti tertera di Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 38, membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.