Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Meresahkan Masyarakat, Majalah Charlie Heboh Diproses

Dara Purnama , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |10:19 WIB
Jika Meresahkan Masyarakat, Majalah Charlie Heboh Diproses
Foto: Ist
A
A
A

CIREBON – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan terkait edisi perdana majalah Charlie Heboh yang menggemparkan dunia maya karena sampulnya yang bergambar karikatur kontroversial.

"Belum ada laporan. Tapi, akan kita tindak lanjuti kalau ada penistaan karena ini menimbulkan perpecahan," kata Anton kepada wartawan di Cirebon, Rabu (6/4/2016).

(Baca Juga :Kemunculan Charlie Heboh Berbahaya bagi Kerukunan Beragama)

Untuk proses hukum ke depan, ia melanjutkan, akan meminta keterangan saksi ahli.

"Pendapat pakar seperti apa, misalnya pakar perlindungan anak bagaimana, lalu pakar sosial politik. Kalau itu (keterangan ahli) ada satu kesimpulan ya mungkin (akan diproses hukum). Saya sendiri juga memantau. Media juga pantau kalau ada hal yang tidak pantas," paparnya.

Anton mengungkapkan, jika menimbulkan keresahan di masyarakat tentunya Charlie Heboh akan diproses.

"Sampai saat ini belum ada laporan resmi. Tapi kalau sudah otomatis meresahkan publik ya otomatis (diproses)," ucapnya.

Sekadar diketahui, sampul majalah Charlie Heboh bergambarkan seorang pria berjanggut menggunakan gamis putih sedang meyetubuhi anak kecil dengan tas sekolah di sampingnya.

Pria berjanggut itu berkelakar "Ana cuma menjalankan sunnah nabi". Sedangkan anak kecil yang disetubuhi berteriak ia hanya ingin sekolah. "Saya masih ingin sekolah".

Selain gambaran adegan tidak senonoh itu juga terdapat tulisan berwarna hitam "Sunnah...Sunnah...Sunnah...".

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement