YOGYAKARTA - Pihak Keraton Yogyakarta terusik dengan berdirinya bangunan di atas tanah Sultan Ground (SG) tanpa izin. Apalagi, lokasinya di sepanjang Pantai Selatan, yang nota bene merupakan kawasan terlarang.
Panitikismo, lembaga yang mengurusi tanah SG Keraton Yogyakarta, meminta Pemkab Bantul untuk menertibkan bangunan tersebut. Terlebih, yang berdiri di zona inti, zona pengunjung, dan zona terbatas di kawasan gumuk pasir atau bacan.
"Keraton mengirim surat ke Bupati Bantul, intinya agar menertibkan bangunan yang berdiri di atas Sultan Ground," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Hernawan Setiaji, Kamis (7/4/2016).
Untuk menertibkan, kata dia, butuh peraturan bupati terkait dengan Perda Pelestarian Habitat Alami Milik Pemda DIY. Menurutnya, peraturan itu akan terbit dua hingga tiga bulan ke depan.
Dia mengaku, sudah mengecek lokasi. Sedikitnya ada 36 bangunan di kawasan tersebut. Namun, belum mendata hingga rinci terkait perijinan atau surat kekancing pemanfaatan dari pihak Keraton. "Sebagian besar bangunan itu dijadikan sebagai tempat karaoke ilegal," jelasnya.
Realisasi penertiban, kata dia, akan dilakukan paling cepat pada triwulan ke empat tahun 2016. Sehingga di tahun 2017 semua bangunan sudah bersih dan tanah SG dimanfaatkan sesuai peruntukannya."Paling cepat bisa dilakukan pada Oktober 2016," katanya.
(Fransiskus Dasa Saputra)