Namun, nasib Böhmermann malah bakal lebih gawat, lantaran terancam tiga tahun penjara, setelah Pengadilan Kota Mainz membuka kasus penghinaan alat negara atau perwakilan negara asing.
“Dakwaannya bisa melingkupi pelanggaran ayat 103 dari kitab undang-undang pidana: menghina alat atau perwakilan negara asing,” tutur juru bicara jaksa penuntut, Gerd Deutschler kepada Deutsche Welle, Jumat (8/4/2016).
Demi proses investigasi, pihak pengadilan juga memerintahkan stasiun TV ZDF, untuk menyerahkan rekaman pembacaan puisi tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut berencana berkonsultasi dengan Kementerian Kehakiman Jerman, soal kemungkinan persidangan yang mengatasnamakan Presiden Erdogan.
(Randy Wirayudha)