SEMARANG - Rumah Sakit Umum Pemerintah Dokter Kariadi menegaskan pihaknya memiliki punya payung hukum saat membuka layanan Kelas Privat di Poliklinik Paviliun Garuda dan Paviliun Elang.
"Ada payung hukum, namanya reguler dan non-reguler. Itu ada Permenkes-nya. Layanan poliklinik non-reguler itu disebut VIP. Reguler itu untuk umum," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr Kariadi, Dr Darwito, saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/4/2016).
Darwito menambahkan setiap pelayanan medis di rumah sakit terutama milik pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas. "Tidak mungkin rumah sakit di bawah pemerintah melakukan suatu pelayanam tanpa ada payung hukum," ujar Darwito menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Aris Jatmiko, menyatakan Paviliun Garuda dan Elang RS Kariadi yang khusus melayani pasien rawat jalan Kelas Privat belum punya payung hukum yamg jelas. Soal payung hukum ini yang digunakan BPJS Kesehatan menolak pembebanan iur biaya atau cost sharing dari RS Kariadi ke pasien peserta BPJS saat rawat jalan di dua paviliun tersebut.
Alhasil, BPJS Kesehatan pada 7 Januari 2016 melakukan rapat koordinasi dengan Rumah Sakit Kariadi. "Akhirya, kita taat asas, iur biaya tidak diperkenankan karena belum ada regulasinya. Berapapun iur biayanya tidak bisa kami lakukan," kata Jatmiko.