Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RS Kariadi Tegaskan Punya Payung Hukum soal Kelas Privat

Mustholih , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2016 |23:00 WIB
RS Kariadi Tegaskan Punya Payung Hukum soal Kelas Privat
Ilustrasi
A
A
A

Atas beban iuran biaya itu, Darwito menyatakan RS Kariadi tidak menarik keuntungan dari pasien peserta BPJS. "Kalau dihitung-hitung, total rugi rumah sakit. Tapi ini rumah sakit negara, yang dikejar adalah benefit bukan profit. Profit nomor sekian," tegas Darwito. (Baca Juga: RS Kariadi Kekeuh Tutup Layanan Pasien BPJS di Paviliun Garuda)

Seperti diketahui, per 1 April layanan rawat jalan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di Paviliun Garuda dan Elang RS Kariadi resmi ditutup. Keputusan itu diambil setelah keluar SK Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.

Paviliun Garuda RS Kariadi melayani semua jenis sakit pasien, sedangkan Paviliun Elang hanya melayani pasien jantung. Direksi RS Kariadi menyulap dua paviliun itu khusus melayani pasien Kelas Privat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement