"Salah satu tersangka merupakan narapidana Lapas Lubuk Pakam dan masih menjalani hukuman 12 tahun," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 20 Kg sabu-sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.
"Dari pengakuannya mereka sudah menjalani bisnis haram itu selama dua bulan. Di mana narkoba-narkoba tersebut diedarkan ke lapas dan ke seluruh wilayah Kota Medan," pungkas Buwas.
(M Budi Santosa)