"Salah satu tersangka merupakan narapidana Lapas Lubuk Pakam dan masih menjalani hukuman 12 tahun," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 20 Kg sabu-sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.
"Dari pengakuannya mereka sudah menjalani bisnis haram itu selama dua bulan. Di mana narkoba-narkoba tersebut diedarkan ke lapas dan ke seluruh wilayah Kota Medan," pungkas Buwas.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.