Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldi menambahkan, karena RD tidak bisa memperlihatkan surat-surat dan diduga beras tersebut ilegal akhirnya polisi mengamankan yang bersangkutan.
"Dari keterangan RD ia mendapatkan beras itu dari seorang warga Kota Padang berinisial RT," kata dia.
Ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka RD juga diketahui bahwa beras itu akan dijual dengan harga Rp10 ribu per kilogram.
"Kalau ini luput dari pantauan kami tentu akan terjadi lonjakan harga di pasaran," ucapnya.
Terkait temuan itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas perindustrian dan perdagangan beserta Bea Cukai.
(Khafid Mardiyansyah)