Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Tak Kooperatif, Polisi Kembali Panggil Sekretaris KPU Mojokerto

Zen Arivin , Jurnalis-Selasa, 12 April 2016 |23:02 WIB
Dianggap Tak Kooperatif, Polisi Kembali Panggil Sekretaris KPU Mojokerto
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

MOJOKERTO – Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2015 yang dikucurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto, terus berlanjut. Polres Mojokerto, berencana memanggil kembali Sekretaris KPU, Heru Kendoyo untuk dimintai keterangan, Rabu 13 April 2016, besok.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, pemanggilan ini dilakukan lantaran, pihak KPU kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya selama ini.

(Baca juga: Sekretaris KPU Mojokerto Diperiksa Polisi Terkait Dana Pilbup)

"Memang yang bersangkutan datang saat dipanggil. Hanya saja koperatifnya tidak maksimal, masih setengah-setengah. Jadi kemarin saat pemeriksaan kedua, surat panggilan langsung kami layangkan," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya terpaksa harus memanggil Heru untuk pemeriksaan yang ke tiga kalinya. Hal itu, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih ‘parkir’ di KPU Kabupaten Mojokerto dan belum diserahkan kepada penyidik.

"Kami akan periksa beberapa kali kan tidak apa-apa. Itu sudah wewenang kepolisian," tambahnya.

Hingga kini, lanjut Budi, KPU belum melengkapi terkait dokumen yang dibutuhkan dalam mensingkronisasikan alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. Yakni terkait dana sisa Rp8,5 miliar maupun realisasi dana Rp22 Miliar yang terserap untuk pelaksanaan Pilbup 2015 lalu.

"Kami ingin tahu dokumen petanggungjwaban dana hibah Rp30 miliar itu bagaimana. Aneh juga, setiap dipanggil masih saja ada data yang tidak dibawa. Padahal kami sudah mewanti-wanti sebelumnya," paparnya.

Untuk diketahui, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto diam-diam memanggil Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq, Kamis 31 Maret 2016. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat yang menyebutkan terjadi penyimpangan dalam realisasi dana hibah Pilbup tahun 2015 yang bersumber dari APBD. Selain itu, KPU disebut-sebut belum mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp8,5 miliar ke kas daerah.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement