INDRAMAYU - Pengamat hukum Indramayu Syaeful Yamin menilai atraksi panggung menggunakan media satwa seperti ular bisa dikategorikan sebagai tindakan mengeksploitasi satwa.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Syaeful menjelaskan, dari kedua peraturan tersebut jelas tujuannya untu melindungi satwa di Indonesia, termasuk satwa yang mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, daerah penyebaran yang terbatas (endemik), menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.
"Sedangkan populasi ular jenis sanca di Indonesia dirasa tidak banyak dan sudah jarang ditemui " katanya kepada Okezone, Jumat (15/4/2016).
(Baca juga: Kisah Mantan Penari Ular Nyaris Meregang Nyawa)