Oleh karenanya, lanjut Fahri, saat ini dirinya belum dapat dicopot dari jabatan Wakil DPR RI lantaran gugatannya tersebut masih dalam proses di Pengadilan Jakarta Selatan.
"Ya masalahnya ada gugatan. Itu sudah selesai, begitu digugat, bacalah UU MD3 itu secara baik. Bacalah UU parpol secara baik. Begitu ada gugatan, proses selesai, mesti berhenti. Itu adalah jaminan supaya tidak ada kezaliman karena ini sedang digugat. Karena hasil dari gugatan itu kan nanti sudah memiliki kekuatan hukum tetap baru boleh diganti," ucap Fahri.
Ia menambahkan, adanya perbedaan pendapat dalam partai politik merupakan hal yang sehat. Sehingga, dirinya menyesalkan adanya pernyataan Ketua Umum PKS Sohibul Iman yang mengatakan anak dan istrinya akan tetap berada di PKS meskipun dirinya telah dipecat.
"Perbedaan pendapat di partai itu sehat. Makanya kalau Sohibul Iman bilang istri dan anak dibiarkan, enggak boleh gitu. karena antara partai dan individu mesti dipisahkan," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )