Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TOP NEWS: Kapolri Bahas Kasus Siyono di Gedung Wakil Rakyat

TOP NEWS: Kapolri Bahas Kasus Siyono di Gedung Wakil Rakyat
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (Foto: Dok. Antara)
A
A
A

Komisi III DPR hari ini menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Rapat dengan agenda pengawasan itu salah satunya membahas tentang kasus tewasnya terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, Siyono saat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.

Agenda tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Komplek Parlemen DPR, Senayan, Jakarta.

Badrodin tiba di Gedung DPR sekira pukul 09.35 WIB. Dia membantah menyebut kejadian Siyono sebagai kejahatan, namun diakuinya sebagai pelanggaran prosedur.

"Saya enggak mengatakan itu kejahatan, itu pelanggaran prosedur," sebut Badrodin, Rabu (20/4/2016).

Pemanggilan Kapolri untuk membahas kasus Siyono ini sebenarnya sudah diagendakan sejak pekan lalu, tepatnya Kamis 14 April 2016. Namun akhirnya ditunda lantaran agenda Kapolri yang tak bisa ditinggalkan saat itu.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat berada di Komisi III DPR RI menjelaskan tentang kronologi tewasnya terduga teroris Siyono. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman.

Badrodin menyatakan, pada Selasa, 8 Maret 2016, sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Siyono alias Afif alias Asri selaku Toliah Bitonah atau Panglima Askari.

Selanjutnya pada hari Kamis, 10 Maret 2016, sekira pukul 08.30, polisi melakukan pengembangan dengan membawa Siyono ke daerah terminal ‎Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dalam keadaan tidak terborgol untuk mencari Tomigiri.

Alasannya pencarian itu karena Siyono diketaui mendapat dua pucuk senjata api oleh Awang alias Cen Lung. "Alasan tidak diborgol tersangka dengan pendekatan supaya kooperatif," ungkap Badrodin.

Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, pada saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan, Siyono melakukan penyerangan terhadap petugas. Karena petugas yang mengawal hanya satu orang, perkelahian tidak dapat dihindari.

"Tersangka terus melakukan penyerangan dengan menyikut, menendang bahkan mencoba merampas senpinya, bahkan tendangannya sempat mengenai kepala bagian kiri belakang pengemudi kendaraan sehingga membuat kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan, namun pengemudi behasil mempertahankan kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap meneruskan perjalanannya," jelasnya.

Mengingat situasi sekeliling yang tidak memungkinkan untuk menepi, kata dia, akhirnya petugas yang mengawal berhasil melumpuhkan Siyono dan menguasai situasi.

"Tersangka sudah dalam keadaan terduduk lemas, kemudian tersangka dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD, Dokter Dewi, yang bersangkutan dinyatakan sudah meninggal dunia," sebutnya.

Hasil pemeriksaan luar jenazah dan BM City yang dilakukan bedasarkan permintaan tertulis dari penyidik Densus 88, ditemukan adanya luka memar pada bagian kepala sisi kanan belakang dan ada pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang kanan.

Selanjutnya ditemukan juga fraktur tulang iga kanan depan dan keseluruhan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

"Dapat dijelaskan bahwa dengan meninggalnya tersangka teroris atas nama Siyono ini merupakan satu kejadian yang sama sekali tidak diinginkan oleh Polri, mengingat yang bersangkutan menyimpan banyak informasi yang dibutuhkan termasuk juga pengungkapan senpi yang disimpan oleh yang diberikan seseorang," sebutnya.

Pihaknya, klaim Badrodin, sudah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang membawa Siyono, termasuk juga komandannya. Bahkan, sudah dilakukan sidang disiplin dengan dugaan kelalaian.

Ia lantas menyebut beberapa kelalaian itu adalah, pertama, pengawalan atas Siyono dilakukan satu orang, Padahal sesuai dengan perkap, pengawalan tidak boleh dilakukan oleh satu orang.

"Kemudian yang kedua, membawa tersangka tidak diborgol, padahal di dalam perkapnya adalah harus dilakukan pemborgolan. Nah ini yang dilakukan tind‎aklanjut dan hari ini mungkin minggu depan masih dilakukan sidang kode etik terhadap para pelakunya, petugas yang mengawalinya," tutupnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dua anggota Densus 88 Antriteror Polri yang mengawal Siyono, tersangka teroris asal Klaten, Jawa Tengah. Sidang etik tersebut digelar secara tertutup.

Siyono sendiri diduga tewas usai berkelahi dengan anggota Densus 88 saat menunjukkan tempat penitipan senjata di daerah Prambanan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan membenarkan hal tersebut. "Iya benar. Pertimbangan majelis hakim sidang dilakukan tertutup," kata Anton, Selasa kemarin.

Pertimbangan tersebut terang Anton mengingat anggota Densus 88 Antiteror yang akan menghadapi teroris ke depannya.

"Untuk keselamatan anggota Densus yang sehari-hari menghadapi musuh militan dan radikal. Bahkan keberadaannya (anggota Densus 88 Antiteror) sampai saat ini pun dirahasiakan identitasnya," pungkasnya.

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement