JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mendorong agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi aset yayasan supersemar.
"Tindak lanjut sudah kita sampaikan datanya ke Pengadilan Negeri. Tentu kita berharap pengadilan negeri segera melakukan eksekusi," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (25/4/2016).
Dalam hal ini pihak kejaksaan terus menyurati pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor. Bahkan terkait hasil penelusuran aset yang akan di eksekusi juga telah disampaikan. Kendalanya kenapa Kejaksaan Agung tidak bisa mengeksekusinya karena hal ini merupakan perkara perdata.
"Kita surati terus. Kita dekati mereka. Rekening sudah kita sampaikan, jumlahnya sudah ada di situ. Mau apa lagi? kita paling mendesak mereka untuk segera mengesekusi itu. Ini perkara pidata bukan pidana. Kalau pidana kita bisa eksekusi," pungkas dia.