Yayasan Supersemar sendiri diwajibkan membayar kepada negara Rp4,4 triliun sebagaimana hasil dari putusan Mahkamah Agung.
Sementara daftar aset yang seharusnya disita. Adalah 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di wilayah Jakarta dan Bogor serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus ini bermula saat pemerintah menggugat Presiden kedua Indonesia Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
(Awaludin)