JAKARTA – Mantan Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi, resmi ditempatkan sebagai staf di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat). Dengan demikian, secara otomatis Rustam juga melepas pendapatannya sebagai pejabat eselon II yang mencapai Rp70 hingga 75 juta per bulan.
"Ketika seseorang mengundurkan diri atau tidak diberikan lagi amanah sebagai pejabat eselon II memang drastis dari segi pendapatan yang biasanya Rp70 sampai 75 juta itu sekarang ini kira-kira Rp12 sampai 13 juta," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Agus mengatakan, perubahan pendapatan yang tergolong drastis tersebut sudah dipertimbangkan Rustam bersama keluarga. Agus mengungkapkan juga sempat berdiskusi mengenai alasan pengunduran diri Rustam dan menyarankan untuk pikir-pikir ulang. Tetapi, Rustam menegaskan sudah mantap dan mendapat restu keluarga.
"Saya tanya, coba pikir sekali lagi, dan saya katakan baiknya Salat Istikarah. Dia bilang sudah. Ya kalau keluarga sudah, Istikarah sudah dan Beliau memutuskan pribadi mudah-mudahan ini jalan terbaik," jelas dia.
(Baca Juga: Mundur dari Wali Kota Jakut, Rustam Effendi Jadi Staff Badiklat)