"Paugeran itu nanti akan langsung disampaikan Adipati Paku Alam X, bukan Kawedangan Hageng," katanya.
Meski demikian, tidak semua paugeran akan disampaikan ke publik. Ada batasan yang harus dipublikasikan, dan ada yang tidak boleh.
Sementara, Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Nitya Budaya Keraton Yogyakarta GBPH Prabukusumo menegaskan, paugeran merupakan adat istiadat yang tidak bisa diubah.
"Paugeran itu adat istiadat, tradisi budaya, tidak bisa dirubah begitu saja," jelas GBPH Prabukusumo pada wartawan.
Adik tiri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini menegaskan, paugeran harus dijalankan untuk semua, tidak hanya oleh Sultan tapi juga kerabat dan masyarakat. Sebab, paugeran melekat di masyarakat.
Pria yang akrab disapa Gusti Prabu ini juga menyampaikan, di masyarakat masih ada yang menyamakan antara paugeran dengan pranatan atau peraturan. Dia menegaskan, keduanya berbeda. Misalny, orang yang hendak menikah, harus ada ijab qobul. Ijab qobul itu ibarat paugeran yang tidak bisa dirubah.