Tjahjo menambahkan kalau Rustam tak perlu melaporkan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota ke Mendagri, karena kewenangan tersebut adalah milik gubernur.
"Tidak perlu lapor ke saya, tidak harus. Itu hak Gubernur. Tapi terbuka dong, saya mundur karena apa. Karena dia pejabat publik, dia Wali Kota," pungkasnya.
(Salman Mardira)