Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu di Sel Tahanan, Ibnu Terancam Hukuman Mati

Narjo Usman , Jurnalis-Senin, 02 Mei 2016 |20:32 WIB
Edarkan Sabu di Sel Tahanan, Ibnu Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi
A
A
A

TERNATE - Tersangka kasus narkoba jenis sabu Ibnu Kadir (34), terancam hukuman mati, karena meski sudah dalam sel, Ibnu kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ternate, AKP Dedi Hermawan, mengatakan tersangka Ibnu diduga sebagai salah satu bandar narkoba di Kota Ternate Maluku Utara.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba sebanyak delapan paket ukuran sedang yang beratnya lebih dari 5 gram sehingga terancam hukuman mati.

"Tersangka terancam hukuman mati, karena kita kenakan pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal mati, minimal 5 tahun penjara," kata Dedi kepada Okezone di Mapolres Ternate, Senin (2/5/2016).

Meski sudah ditahan polisi, tersangka rupanya belum juga jera dan masih berupaya mengedarkan sabu dalam sel tahanan Polres Ternate. Namun, sabu yang dipasok ke dalam melalui pacarnya berinisial NR (32) kembali diketahui polisi sehingga NR pun ikut diciduk.

"Paket sabu yang kita amankan dalam sel ini ternyata sisa dari delapan paket yang sebelumnya. Tersangka menyimpan di dalam kaos dan dijahit menggunakan peniti sehingga saat kita amankan pertama tidak menemukan sabu ini," tegasnya.

Menurutnya, meski Ibnu kembali diamankan dalam kasus yang sama, namun berkas kasusnya dibuat dua berkas berbeda. Dengan harapan pengadilan bisa memvonis tersangka dengan hukuman yang berat.

"Berkas lama tetap jalan mau kita limpahkan, yang ini berkas baru. Jadi setelah lama selesai kita lanjut ini. Tergantung pengadilan yang putuskan, karena selain pemakai dia (tersangka) juga pengedar," tegasnya.

Penangkapan kedua ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,2 gram, korek api, alat hisap serta handphone tersangka yang diduga digunakan untuk memperlancar aksinya dal sel tahanan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement