TERNATE - Lolosnya narkoba jenis sabu seberat 3,2 gram dalam sel tahanan Polres Ternate yang diduga dibawa seorang wanita berinisial NR (32), menjadi bumerang bagi anggota Polres Ternate khususnya penjaga tahanan.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zurkarnain Adinegara, memastikan anggota jaga Polres Ternate bakal dikenakan sanksi karena lalai sehingga menjalankan tugas hingga barang haram itu lolos sampai ke dalam sel tahanan.
"Saya proses anggota jaganya kenapa bisa lolos, saya suruh cek ke pacarnya (NUR) gimana bisa lolos, itu saya turunkan Propam proses secara internal. Sudah jelas ada kelalaian, sampai lolos ke dalam," kata Zulkarnain kepada wartawan di Ternate, Senin (2/5/2016).
Zulkarnain mengaku, tim Propam Polda Maluku Utara ditelah diturunkan guna menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota. Sebab satu tersangka Ibnu Kadir diketahui meracik paket sabu hasil pasokan dari luar melalui pacarnya berinisial NR, hendak mengedarkan paket-paket tersebut dalam penjara.
"Kita masih selidiki dugaan keterlibatan anggota, kalau dia (oknum anggota) terlibat dia dipecat. Tidak ada tawar menawar dalam kasus narkoba," tegasnya.
Polisi masih menyelidiki paket sabu yang diamankan dalam sel tahanan, apakah sabu tersebut bakal diedarkan dalam sel atau di luar setelah dikemas dalam bentuk paket kecil.
"Dia (Ibnu) akan mengedarkan kembali sabu tapi merakitnya di dalam sel, ini mengindikasikan juga ke kami ternyata di Ternate permintaan pasarnya cukup banyak, bayangkan dalam sel dia bisa mengedar," heranya.
Sebelumnya, anggota Satuan Resnarkoba Polres Ternate mengamankan Ibnu Kadir karena dipergoki sedang membungkus sabu dalam bentuk paket kecil dalam sel tahanan Mapolres. Hasil introgasi, diketahui sabu dimasukkan ke dalam melalui pacarnya NR yang dijahit menggunakan peniti dalam sebuah kaos.
(Angkasa Yudhistira)