TERNATE - Tersangka kasus narkoba jenis sabu Ibnu Kadir (34), terancam hukuman mati, karena meski sudah dalam sel, Ibnu kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ternate, AKP Dedi Hermawan, mengatakan tersangka Ibnu diduga sebagai salah satu bandar narkoba di Kota Ternate Maluku Utara.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba sebanyak delapan paket ukuran sedang yang beratnya lebih dari 5 gram sehingga terancam hukuman mati.
"Tersangka terancam hukuman mati, karena kita kenakan pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal mati, minimal 5 tahun penjara," kata Dedi kepada Okezone di Mapolres Ternate, Senin (2/5/2016).
Meski sudah ditahan polisi, tersangka rupanya belum juga jera dan masih berupaya mengedarkan sabu dalam sel tahanan Polres Ternate. Namun, sabu yang dipasok ke dalam melalui pacarnya berinisial NR (32) kembali diketahui polisi sehingga NR pun ikut diciduk.