Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji Tak Dibayar, Gayus Tambunan Gugat Bekas Kantornya

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |16:44 WIB
Gaji Tak Dibayar, Gayus Tambunan Gugat Bekas Kantornya
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang juga terpidana berbagai kasus mafia pajak, Gayus Tambunan terlihat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016) siang.

Tak ada yang tahu bila ada Gayus di ruang sidang dua PN Jaksel sedang menjalani proses persidangan di hadapan majelis hakim. Secara tiba-tiba Gayus keluar dan langsung mengenakan masker dan topinya usai persidangan.

Gayus juga mendapat pengawalan ketat empat personel Brimob bersenjata laras panjang saat mengawalnya menuju mobil tahanan.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan kehadiran Gayus itu. Menurut Made, Gayus tengah berperkara terhadap bekas kantornya Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.

"Iya benar, tadi informasi dari front desk ada Gayus, ternyata mengajukan gugatan perdata," kata Made saat dihubungi, Selasa (3/5/2016).

Made menjelaskan, Gayus tengah mengajukan gugatan perdata perdata melawan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Maret 2016. Gayus menuntut dua lembaga itu karena gajinya belum dibayarkan semasa ia berproses hukum dari 2012-2014. Besaran nilai gaji yang belum terbayarkan menurut Gayus sebesar Rp8,6 juta setiap bulannya.

"Dia ajukan gugatan kepada Kemenlu dan Ditjen Pajak atas kekurangan gaji yang belum dibayarkan," ujar Made.

Selain membayar gaji, Gayus menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200.000.000 dan ganti rugi immateriil Rp7 miliar.

Gugatan dengan nomor 146/Pdt.G/2016/PN JKT Sel itu rencananya digelar perdana hari ini, namun terpaksa ditunda menjadi pekan depan karena ketidakhadiran dari salah satu pihak tergugat.

"Tadi sudah sidang pertama, tapi ada dari pihak tergugat yang enggak hadir makanya ditunda pekan depan," pungkas Made.

Untuk diketahui, Gayus saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Ia divonis 30 tahun atas tindak pidana menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, serta pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement