Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mesum di Kamar Kos Berkali-Kali, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Erie Prasetyo , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |10:22 WIB
Mesum di Kamar Kos Berkali-Kali, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (dok.InfoJambi)
A
A
A

MEDAN - Seorang pria berinisial FN (19), warga Desa Suebali, Kecamatan Ulit, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan petugas Polsek Petumbak dari tempat kosnya di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Sumatera Utara. Dia diamankan karena telah mencabuli pacarnya.

Awal kejadian bermula saat mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan itu, berpacaran dengan korban, Bunga (nama samaran), sejak empat bulan yang lalu.

"Dulu kami kenalannya di dalam Angkot. Kemudian tukaran nomor HP hingga ahirnya ketemuan dan pacaran," ujar pelaku saat diwawancarai, Selasa (3/5/2016).

Setelah beberapa hari pacaran, pada 11 Januari 2016 yang lalu, pelaku pun mengajak pacarnya ke kamar kosnya. Setelah dirayu sedemikian rupa dan berjanji akan menikahinya, pelaku menyetubuhi sang pacar untuk pertama kalinya. Setelah itu, perbuatan mesum tersebut berlanjut berkali-kali.

Namun sial, ternyata hubungan mereka yang sudah seperti layaknya suami-istri itu tak selamanya berjalan mulus. Beberapa hari yang lalu, paman korban, mulai curiga dengan tingkah keponakannya yang selalu bepergian dengan sang pacar.

Atas kecurigaan itu, sang paman pun kemudian menginterogasi korban. Dan alangkah terkejutnya dia mendengan keterangan korban yang mengatakan sudah berkali-kali berhubungan badan dengan pelaku. Tak terima dengan kejadian itu, kejadian itu pun dilaporkan ke polisi lalu ditangkap.

"Pelaku kita amankan di kosnya. Dia kita amankan berdasarkan laporan keluarga korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi kepada wartawan ketika dikonfirmasi mengenai kejadian itu.

Ditambahkannya, atas perbuatan tesebut, pelaku dijerat dengan Pasal 293 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement