MEDAN - Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) ditembok dan dipasangi pagar oleh mantan Pangdam I/BB Mayjend TNI (Purn) Burhanuddin Siagian. Alhasil, tanah sekolah yang diketahui sudah sengketa sejak 2008 tersebut menjadi sorotan publik. Sengketa yang berkepanjangan juga menimbulkan keresahan bagi orangtua siswa yang belajar di sekolah itu.
Diketahui, tanah seluas 2,3 hektare tempat sekolah itu berdiri, sudah dijual pemilik sebelumnya bernama Harun Aminah kepada Burhanuddin. Hal tersebut lah yang membuat Burhanuddin menembok sekolah tersebut.
Informasi yang dihimpun, tanah seluas 2,3 hektare tersebut sudah menjadi objek hukum sejak, Harun Aminah menggugat Direktur Utama PT. Pancing Business Centre atas tanah tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 16 Januari 2008, dengan nomor: 02/Pdt.G/2008/PN-LP.
Sedangkan dalam Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Harun Aminah menggugat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3157 tertanggal 31 Juli 2007, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Deli Serdang untuk PT Pancing Business Centre. Sertifikat HGB tersebut adalah sertifikat tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) di Komplek MMTC, Jalan Besar Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Harun Aminah memenangkan tuntutan di PTUN Medan, lalu menang juga di PTTUN pada 1 Maret 2010. Kemenangan ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung No.230 K/TUN/2010 pada 27 Oktober 2010 berupa pembatalan Sertifikat No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013.