Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Bullying Dapat Disanksi Jadi Pekerja Sosial

Regina Fiardini , Jurnalis-Rabu, 04 Mei 2016 |06:39 WIB
Pelaku <i>Bullying</i> Dapat Disanksi Jadi Pekerja Sosial
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Seorang pelajar kelas X SMAN 3 berinisal A (15) menjadi korban perilaku bullying oleh empat seniornya yang duduk di bangku kelas XII. Terkait hal itu, para pelajar tersebut terancam terkena hukuman.

"Tergantung, jika dilakukan berulang dan kalau pelaku masih status pelajar, sebaiknya diberikan sanksi tidak diberikan kesempatan untuk masuk sekolah negeri pada jenjang berikutnya," kata Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Tak hanya itu, mereka bisa diberi sanksi dengan menjadi pekerja sosial dan ditempatkan di panti. Nantinya, pelaku dan korban juga harus mendapat rehabilitasi psikologis.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab anak bisa mem-bully orang lain karena kebiasaan di lingkungan rumah. Lingkungan sekitar yang keras bisa membuat anak menjadi terbiasa mempraktikkan hal serupa di tempat lain.

"Bisa karena kebiasaan di lingkungan rumah yang memengaruhi karakter anak, termasuk lingkungan sekitar serta apa yang menjadi keseharian sang anak, misalnya tontonan film, permainan, game, dan hal lainnya," ujar Erlinda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement