BLITAR - Polisi menangkap seorang penambang galian C di kawasan aliran lahar Gunung Kelud Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pelaku berinisial Sn (34) dibekuk karena diduga mengeruk pasir menggunakan sedot mekanik dan ia juga tidak mampu menunjukkan surat izin operasional.
“Yang bersangkutan langsung kita bawa ke Mapolres Kota Blitar,” ujar Kasubag Humas Polres Kota Blitar, AKP Mochammad Lessy kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).
Petugas juga menyita satu unit mesin diesel, satu set peralatan penyedot pasir dan satu dump truk nomor polisi AG 8811 UH yang berfungsi sebagai pengangkut material. “Kita juga memintai keterangan sopir truk warga Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri sebagai saksi,” terang Lessy.
Pasir lereng Kelud memang terkenal bagus untuk bahan bangunan. Hal itu yang membuat para penambang berlomba mengeruk sebanyak banyaknya. Tidak hanya memenuhi kebutuhan warga Blitar, pasir Kelud dan Sungai Brantas juga melayani warga luar Blitar. Terutama para kontraktor dan pengusaha properti di wilayah eks Karesidenan Madiun.
Di sana, harga jual pasir bisa berlipat ganda hingga Rp800 ribu per ritnya (satu truk). Aktifitas tambang pasir ilegal itu sempat berhenti total paskakasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Kabupaten Lumajang.
Aktivitas tambang galian C ilegal juga banyak dijumpai di wilayah barat Kabupaten Blitar. Terutama di sepanjang Sungai Brantas, Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi.
Lessy berjanji siap menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar aturan. “Siapapun yang terbukti melanggar akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Suherman, warga Kecamatan Wonodadi mengatakan, aktivitas tambang pasir ilegal terbukti merusak lingkungan. Hanya saja hukuman yang diganjarkan kepada para pelaku perusak lingkungan selama ini tidak memberi efek jera.
“Sebab faktanya para perusak lingkungan tidak pernah dihukum berat sesuai dengan aturan yang berlaku. Karenanya usai menjalani hukuman yang ringan mereka kembali melakukan aktivitasnya,” ujarnya.
(Salman Mardira)